REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, mulai 1 Maret 2015 layanan penjualan tiket penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu ditiadakan.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara yang diantaranya menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal.
Seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan maskapai.
Pemegang tiket penerbangan dapat mengubah jadwal penerbangan, rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan di konter tersebut.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator bandara juga mengoperasikan konter layanan pelanggan yang dilengkapi komputer untuk pembelian tiket secara online di Terminal 1A, 1B, 1C, 2F, dan 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Terminal Bandara Internasional Kualanamu.
Ke depannya, PT Angkasa Pura II (Persero) juga mendorong agar maskapai dapat menyediakan mesin pembelian tiket di bandara untuk mempermudah penumpang yang harus melakukan perjalanan segera.
Namun demikian, diimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu memiliki tiket penerbangan sebelum tiba di bandara untuk memastikan kelancaran dalam melakukan perjalanan dengan pesawat.
Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindri mengatakan, ditiadakannya loket tiket di bandara dan dioperasikannya konter layanan pelanggan bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik. Melalui konter customer service, pihak maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan, keluhan, maupun pertanyaan penumpang.
“Saat ini letak konter layanan pelanggan masih tersebar, dan kami sedang membuat perencanaan agar berada di satu area khusus. Semangatnya adalah supaya penumpang cepat mendapatkan solusi apabila dirasa ada hak-haknya tidak terpenuhi,” ujar Ituk.