REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemilihan Ketua Umum DPP KNPI yang telah berlangsung di Papua dinilai melanggar undang-undang. Ini karena ketua umum yang terpilih usianya melebihi batas yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. "UU No 40 Tahun 2009 mengatur tentang usia pemuda maksimal 30 tahun," kata Abhiram S Yadav, salah satu nama yang menjadi kandidat dalam pemilihan ketua umum KNPI di Papua, Ahad (1/3).
Untuk diketahui, UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan membatasi usia pengurus aktif dalam organisasi kepemudaan mulai 16 hingga 30 tahun. Sedangkan kandidat yang maju dalam pemilihan tersebut berusia rata-rata 36 hingga 38 tahun. Hanya dua kandidat yang memenuhi persyaratan usia sesuai undang-undang, yakni Abhiram S Yadav dan Bintang Prabowo. Sedangkan yang lainnya, termasuk ketua umum terpilih usianya melewati batas tersebut.
Pada pemilihan itu, Abhiram merupakan satu-satunya kandidat yang tidak hadir pada saat pemilihan berlangsung. Saat di konfirmasi Abhiram mengatakan memboikot pemilihan karena tidak sesuai dengan Undang-undang. Dirinya mengaku sempat dipanggil sebagai kandidat sebelum pencoblosan dimulai.
Menurutnya, kaum muda seharusnya mematuhi aturan resmi negara yang berlaku agar tak dianggap melawan aturan. Ia menyayangkan kongres KNPI untuk memilih ketua umum yang menggunakan uang negara itu melanggar aturan."Peruntukannya tidak tepat sasaran, sangat disesali pemuda tidak mau menghargai aturan undang-undang," kata Abhiram yang pernah menjabat sebagai Vice Presiden Pemuda ASEAN.
Pemilihan Ketua Umum DPP KNPI telah berlangsung di Papua dengan menghasilkan Rifai Darus sebagai Ketua Umum yang baru untuk periode 2015-2018. Sebelumnya muncul kandidat-kandidat calon ketua umum di antaranya Ahmad Sahroni, Rifai Darus, Arnold Udam, Abhiram S. Yadav, Bintang Prabowo, Arip Mustafa, M. Guntur, dan Maruli Silaban.