REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menghimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD untuk segera mensahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Soalnya, Jakarta akan mengalami kerugian besar jika pengesahan APBD terus ditunda.
"Jakarta akan rugi Rp 11,40 triliun bila APBD tak disahkan," kata Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Jakarta, Selasa (3/3).
Yenny mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 903/6865/SJ tahun 2014. Dalam surat tersebut dijelaskan bila APBD terlambat ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan daerah selama enam bulan. Sanksi itu sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 312 ayat 2.
Yenny juga menilai kisruh yang terjadi di antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD cenderung kepada konflik personal. Namum, jangan sampai akibat konflik personal itu masyarakat harus ikut dirugikan karena pencairan APBD DKI 2015 menjadi terhambat.
"Masyarakat Jakarta menjadi penyumbang terbesar dari APBD DKI Jakarta, tapi sampai saat ini mereka belum bisa merasakannya hanya karena konflik personal tersebut," ujar Yenny.
Menurut Yeni, terhambatnya APBD DKI 2015 juga akan melumpuhkan pelayanan publik. Seperti anggaran kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat Jakarta terancam terhambat. Hal itu justru akan menimbulkan masalah antara birokrasi dalam hal pelayanan publik.
Tak hanya itu, proyek nasional di Jakarta pun terancam mangkrak serta penyerapan APBD DKI Jakarta semakin rendah. "Masalah yang ditimbulkan akan semakin parah, imbasnya lebih kepada masyarakat Jakarta," imbuh Yenny.
FITRA menghimbau kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk segera mensahkan APBD DKI Jakarta 2015. Selain itu Kemendagri perlu segera memediasi Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dalam proses review pembahasan APBD DKI 2015. "Tapi pertemuan tersebut juga harus dilakukan secara transparan kepada publik agar tidak timbul masalah baru," ujar Yenny.