REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menyatakan, jangan sampai KPK menggunakan kewenangannya yang besar untuk berpolitik dalam kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. Apalagi, jika KPK sampai membawa suara publik pada kasus tersebut.
“Jangan lah sedikit sedikit membawa nama rakyat. Kita harus menghormati prosedur hukum yang ada di Indonesia,” kata Ruhut Selasa (3/3).
Karena itu, politikus Partai Demokrat ini sepakat kasus Budi Gunawan diserahkan pada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu, kata dia, sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
Ia menyatakan, KPK harus menghormati putusan praperadilan kasus BG. Praperadilan sudah membebaskan BG dari status tersangka, maka KPK tak berwenang lagi mengusut kasus BG. “Kalau masih mengusut lagi untuk apa. Kalau dipaksakan itu artinya KPK melawan putusan hukum,” ujarnya.
KPK melimpahkan penanganan kasus rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan protes dari elemen masyarakat seperti aktifis anti korupsi dan juga pegawai KPK sendiri.