Rabu 04 Mar 2015 11:34 WIB

Ditandatangani BG, Polri Latih Intelijen Satpol PP

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di trotoar Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di trotoar Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) menyelenggarakan pelatihan intelijen bagi anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

"Kami sudah melakukan kerja sama melalui MoU (nota kesepahaman) yang ditandatangani oleh saya dan Komjen Pol Budi Gunawan pada 2014 lalu untuk mendidik 1.200 orang Satpol PP tahun ini," kata Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana di Bandung, Rabu (4/3).

Kerja sama antara Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri dan Lembaga Pendidikan Polri tersebut telah menggelar pelatihan bagi 840 orang penyidik pegawai negeri sipil. Agung menambahkan, pihaknya memerlukan anggota Satpol PP yang memahami wawasan intelijen dalam jumlah banyak.

"Jumlah itu sebenarnya sedikit karena kebutuhan kita besar untuk (pelatihan intelijen) ini," tambahnya.

Rencana Kemendagri, di setiap kabupaten-kota memiliki lima orang intelijen, sehingga jumlah yang diperlukan sedikitnya 2.500 orang intelijen Satpol PP di seluruh Tanah Air.

"Keberadaan intelijen Satpol PP ini penting untuk mengumpulkan informasi, kemudian menganalisis dan menghasilkan telaah strategis yang diserahkan kepada kepala daerah," jelas Agung.

Dia menegaskan, kemampuan intelijen Satpol PP yang dimaksud bukan untuk menunjukkan arogansi pamong praja kepada masyarakat sipil. Namun, untuk mengoptimalkan pelayanan dalam memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Intelijen itu jangan dianggap bahwa Satpol PP akan petantang-petenteng bawa senjata kemudian menganggap dirinya intel. Bukan begitu, bukan seperti di film-film James Bond. Tetapi tugasnya untuk melakukan analisis dampak sebagai akibat dari kebijakan yang dikeluarkan Pemda," ujarnya.

Pelatihan tersebut tidak bersifat reguler melainkan digelar jika ada kebutuhan khusus, seperti pelaksanaan pemilu, pilkada termasuk pilkades.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement