REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar (MPG) menolak klaim kemenangan Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono dalam putusan pengadil internal MPG. Ketua MPG Muladi menegaskan, keputusan majelis hakim tidak memenangkan salah satu pihak.
Fakta yang terjadi, kata Muladi, adalah anggota hakim MPG tak memiliki putusan atas nama majelis. Melainkan, kata dia, itu merupakan putusan masing-masing anggota hakim. "Keputusan MPG, tidak ada memenangkan salah satu pihak," kata dia, saat konfrensi pers di kediamannya, Rabu (4/3).
Muladi mengatakan, kewenangan memutuskan keabsahan kepengurusan Golkar saat ini berada di pemerintah. Sebab kata dia, tugas MPG sebagai badan pengadil internal partai, rampung sudah.
"Nanti di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) menilai yang mana yang sah," ujarnya.
Ungkapan Muladi kali ini merupakan sanggahan atas multitafsir masyarakat atas hasil akhir sidang MPG. Dikatakan dia, bahkan banyak media pemberitaan yang keliru mengatakan Golkar Munas Ancol yang menang.
Padahal, dijelaskan dia, MPG dalam putusannya tak memuat amar kepastian soal kepengurusan Golkar yang sah. Meskipun, kata Muladi, terdapat dua dari empat hakim yang menyatakan kepemimpinan Agung Laksono yang sah.
"Yang mau menafsirkan harus baca putusannya dari A sampai Z," tegasnya.