REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melaporkan kasus dugaan penyelewengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 yang dilakukan DPRD DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mendukung laporan tersebut, Ahok mengandeng beberapa pakar hukum.
Selasa (3/3) kemarin malam Ahok didatangi Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana untuk mendiskusikan permasalahan RAPBD dan langkah hukum selanjutnya. Tak hanya sendirian, Denny ditemani tiga pakar hukum lainnya yaitu, Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Saldi Isra.
Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota, Jakarta Pusat hingga malam hari sekitar pukul 20.15 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Denny bersama yang lainnya mengaku akan membantu Ahok mempersiapkan langkah yang harus diambil jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum.
"Tentunya jika permasalahan sudah sampai ke ranah hukum harus ada langkah-langkah khusus yang dipersiapkan. Kami melihat apa yang diperjuangkan Ahok agar nantinya bisa dipersiapkan menghadapi proses hukumnya," ujar Denny kepada ROL, Rabu (4/3).
Denny melanjutkan,dukungan pakar hukum ini tidak mau dinilai sebagai bentuk dukungan kepada Ahok secara pribadi. Ia mengatakan dukungan ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya korupsi bukan kepada Ahok sebagai pribadi yang mengungkap kasus ini.
"Bukan mendukung Ahok secara pribadi. Kita tidak ingin uang rakyat hilang karena korupsi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok melaporkan soal adanya dana 'siluman' dalam RAPBD DKI Jakarta ke KPK. Saat ini KPK masih menelaah dokumen yang diberikan oleh Ahok.
Perkara ini menjadi semakin melebar sejak Ahok membeberkan perbedaan RAPBD versi pemprov dan versi DPRD sebesar Rp 12,1 Triliyun. Bahkan Ahok juga sudah mengunggah perbedaan anggaran tersebut di webnya www.ahok.org. Selama ini Ahok memang tegas terhadap kinerja pemprov dan soal transparansi dana anggaran kepada publik.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta juga sepakat untuk mengajukan hak angket ke Ahok. Hal tersebut setelah Ahok mengajukan RAPBD yang disusunnya sendiri ke Mendagri, sementara RAPBD yang disusun bersama DPRD DKI tidak dikirimkan.