REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak Angket kepada Pemerintah tentang pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta mendapat tanggapan oleh sejumlah anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (23/2).
Meskipun dalam rapat tersebut, pembacaan hak angket yang diajukan oleh Fraksi PKS itu hanya sebatas pembacaan surat pengusul oleh Fadli Zon selaku Ketua Pimpinan Sidang. Disebutkan Fadli, ada surat dari pengusul hak angket anggota DPR tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket tentang pengaktifan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Untuk surat-surat tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli di Ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Usulan hak angket itu pun langsung ditanggapi oleh sejumlah anggota DPR, di antaranya mulai dari Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate, anggota DPR dari Fraksi PKS Refrizal, dan fraksi Partai Gerindra Haerul Saleh.
Johnny menilai pengajuan hak angket kepada Pemerintah terkait Ahok hanya makin menambah sejumlah persoalan baru dalam suasana kondisi politik dalam negeri. Hal ini mengingat proses Pilkada saat ini masih terus berlangsung dan belum selesai sehingga perlu dijaga dan dipertahankan kondisi politik dalam negeri yang kondusif.
"Maka kami imbau dan mendorong kepada rekan-rekan pengusung hak angket tersebut agar mencabut usulan hak angket dan membangun suasana politik yang lebih demokratis, tenang dan kondusif," ujar Johnny.
Menurutnya, ketimbang mempertahankan hak angket, ia menyarankan anggota untuk lebih fokus pada tugas-tugas DPR lainnya yang masih banyak dan perlu segera diselesaikan. "Dengan tidak membuang-buang waktu, yang ujungnya kami yakini hak inu tidak akan terpenuhi dalam sidang paripurna DPR," katanya.
Tanggapan berbeda berasal dari Anggota DPR dari PKS, Refrizal. Ia mengingatkan kepada segenap peserta rapat paripurna, salah satu fungsi yang melekat dengan DPR adalah fungsi pengawasan. Hal itu pula yang tengah dilakukan segenap anggota DPR melalui hak angket Ahok tersebut
"Kami mengajukan hak angket ini kami menduga Presiden telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 pasal 83 ayat 1,2 dan 3," ungkapnya.
Menurutnya, jika memang ada perbedaan pandangan oleh anggota DPR terkait hal tersebut sebaiknya diputuskan dalam paripurna selanjutnya. Hal ini karena, persyaratan usulan penggunaan hak angket yang diajukan sejumlah anggota DPR terutama dari fraksi PKS telah memenuhi syarat.
"Kawan kawan yang ingin hak angket ini tidak diteruskan, mudah saja, dinonaktifkan saja Basuki, sudah kehilangan ruh hak angket ini, saya juga akan legowo menarik dari hak angket ini," ungkapnya.