REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi kubu Romahurmuzy.
Meski akan mengajukan banding atas keputusan PTUN, Yasonna tetap berharap kedua kubu PPP dapat islah agar keputusan yang dibuat sama-sama menguntungkan kedua pihak.
"Rekomendasinya banding. Tapi kita tetap mendorong mereka islah," katanya di Kantor Presiden, Rabu (4/3).
Yasonna mengatakan, banding atas hasil putusan PTUN tersebut akan diajukan pekan ini. Banding diajukan untuk mempertahankan bahwa keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Romy adalah benar.
"Kalau saya tidak banding berarti saya mengaku salah," ujarnya.
Seperti diketahui, PPP versi Suryadharma Ali menggugat keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014.
PTUN akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dengan alasan ada mekanisme yang tidak dijalankan tergugat saat perselisihan terjadi.