REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Badrodin Haiti memastikan kasus dua komosioner KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, terus jalan. Penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara keduanya.
"Belum, belum lengkap itu (berkasnya)," katanya di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (5/3).
Terkait kemungkinan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Samad dan BW, calon tunggal kapolri itu tak bisa menjaminnya. Ia mengatakan penerbitan SP3 tak semudah yang dibayangkan. Perkara yang bisa dihentikan penyidikannya harus memenuhi beberapa persyaratan. Sayangnya, Badrodin enggan menjelaskannya.
"SP3 itu ada persyaratan yang harus dipenuhi, kalau tak terpenuhi tidak bisa di-SP3, jalan terus," ujarnya.
Seperti diketahui, Samad dan BW saat ini harus menjalani proses hukum di kepolisian. Bareskrim Mabes Polri menersangkakan mereka dengan kasus yang berbeda. Karena statusnya sebagai tersangka, Presiden Jokowi akhirnya menonaktifkan keduanya.