Kamis 05 Mar 2015 15:17 WIB
Golkar Pecah

Kubu Ical: Kasasi Didaftarkan Sebelum Putusan Mahkamah

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Pengurus Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Sekjen Idrus Marham memberi keterangan pers usai pertemuan dengan anggota KPU terkait kepengurusan Partai Golkar dalam Pilkada 2015 di kantor KPU, Jakarta, Senin (2/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pengurus Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Sekjen Idrus Marham memberi keterangan pers usai pertemuan dengan anggota KPU terkait kepengurusan Partai Golkar dalam Pilkada 2015 di kantor KPU, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham membantah jika pihaknya disebut tidak konsisten terkait penyelesaian kisruh dualisme kepengurusan di partai itu. Ia menegaskan, kubu Ical telah mendaftakan kasasi sejak ada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Idrus menjelaskan hal ini harus diluruskan. Ia mengatakan pascaputusan sela, kubu Ical melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi tak benar kami tidak konsisten," ujarnya, Kamis (4/3).

Ia melanjutkan, sekarang seakan-akan yang terjadi kalau dibilang kubu Ical tak konsisten. Padahal dengan ikut mahkamah parati dan juga mendaftarkan kasasi itu justru sesuai dengan putusan sela PN Jakbar.

"Kami ikut dua-duanya karena itu amanat dari PN Jakbar. Jadi saya pikir tak jadi masalah," katanya.

Sebelumnya Sidang MPG berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.

Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

Berdasarkan dari putusan mahkamah partai inilah, kubu Agung merasa menang. Ini karena dua hakim berpandangan kubu Agung yang sah secara hukum. Dari sinilah akhirnya kubu Agung, Rabu (4/3) mendaftarkan kepengurusan Golkar versinya ke Kemenkumham

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement