REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Afrizal Sinaro mengungkap Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur masalah perbukuan. Ini mendesak, lantaran maraknya peredaran buku dengan konten yang bertentangan dengan norma agama, moral, dan etika.
"Lembaga sensor buku terlalu sederhana, yang kita perlukan sekarang undang-undang perbukuan", kata Afrizal kepada ROL, Kamis (5/3).
Menurut Afrizal, dengan adanya undang-undang perbukuan semua hak dan kewajiban akan tercantum dan termuat dalam undang-undang tersebut. Misalnya, apa hak penerbit, hak penulis, dan hak pembaca. Kemudian, apa kewenangan pemerintah.
"Kalau tidak ada undang-undang apa dasar hukumnya kita bertindak?" tukasnya.
Afrizal pun berharap pemerintah bersama DPR membahas undang-undang perbukuan yang dimaksud IKAPI. Pasalnya, tanpa adanya undang-undang perbukuan selalu ada kemungkinan beredar buku yang bisa meresahkan masyarakat.
"IKAPI juga akan susah mengontrol jika adanya pelanggaran dalam isi konten buku yang dipublikasikan kepada masyarakat," ucap dia.
Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan beredarnya buku kontroversial. Kali ini beredar buku pelajaran yang isinya membolehkan banci menjadi imam shalat. Sebelum itu juga ada buku yang berjudul "Saatnya Aku Belajar Pacaran" dalam buku tersebut penulisnya Toge Aprilianto mengatakan bahwa melakukan ML waktu pacaran itu boleh-boleh saja.