REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Bidang Pendidikan, Ideologi dan Politik Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Ganjar Razuni mengatakan pihaknya segera melakukan konsolidasi dengan seluruh pengurus Golkar di daerah untuk melaksanakan musyawarah daerah partai beringin.
"Tugas pak Agung Laksono selaku ketua umum melakukan konsolidasi. Pascaputusan Menkumham dikeluarkan, kami akan melaksanakan langkah-langkah konsolidasi dimulai dari tingkat 38 kabupaten/kota, kemudian tingkat provinsi," kata Ganjar Razuni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3).
Ganjar menyampaikan saat ini DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan musyawarah daerah. "Agar tidak terjadi kekosongan organisasi, maka kami akan membentuk ketua pelaksana tugas pengurus daerah jika keputusan Menkumham telah keluar," jelas dia.
Di sisi lain Ganjar mengatakan pihaknya akan patuh pada putusan Mahkamah Partai Golkar dengan merangkul kubu Aburizal Bakrie, asalkan memenuhi persyaratan prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercela.
"Pak Agung Laksono sebagai orang yang diberikan amanat untuk memimpin konsolidasi pengurus Golkar di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya 2016," jelas dia.
Sebelumnya kubu Agung Laksono telah melaporkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilai telah mengesahkan kubunya, kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang dilakukan Selasa (3/3) lalu empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin.
Dua hakim yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya, maka mereka mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Sementara kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini kembali mendaftarkan gugatan baru di PN Jakbar.