Kamis 05 Mar 2015 23:05 WIB

BCB Kota Malang Belum Dilindungi Perda

Rep: C74/ Red: Indira Rezkisari
Bangunan cagar budaya di Kota Malang belum dilindungi dengan perda. Padahal Malang memiliki banyak bangunan cagar budaya yang perlu dipayungi aturan hukum.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Bangunan cagar budaya di Kota Malang belum dilindungi dengan perda. Padahal Malang memiliki banyak bangunan cagar budaya yang perlu dipayungi aturan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemeharti cagar budaya Kota Malang Dwi Cahyono, mengatakan pemkot Malang tidak tegas dalam melindungi bangunan cagar budaya yang ada di Kota Malang. Alasannya, sampai saat ini Pemkot Malang belum memiliki Perda soal Cagar Budaya.

"Padahal aturan itu penting untuk melindungi dan merawat bangunan cagar budaya. Kalau tidak segera ada Perda, semakin lama bangunan cagar budaya di Kota Malang akan habis,” katanya, Kamis (5/3).

Ia juga menyayangkan makin banyaknya bangunan di Jalan Ijen yang dibongkar total. Ini mengindikasikan bahwa Pemkot Malang lemah dalam mengawasi kawasan cagar budaya itu. Dwi memaparkan sebelumnya bangunan rumah kuno di Jalan Ijen sekitar 80 unit.

Tetapi, sekarang bangunan rumah kuno di kawasan itu tinggal 20 persen atau sekitar 20 unit. Padahal rumah kuno ini menjadi ikon bersejarah Kota Malang. Bangunan cagar budaya hanya boleh direnovasi bila bangunan utamanya tetap dibiarkan utuh. Proses renovasi juga harus sesuai aturan yang ada dan melibatkan balai pelestarian cagar budaya.

Bukan hanya Jl Ijen, gedung Bioskop Merdeka di Jl Basuki Rahmat juga sama. Kondisi bangunan bioskop di zaman Belanda itu sekarang hancur. Bangunan tersebut dibongkar dan sekarang dibiarkan mangkrak. “Janji Pemkot Malang membuat Perda soal Cagar Budaya sampai sekarang juga belum terealisasi. Pengawasan Pemkot terhadap bangunan cagar budaya masih lemah,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement