REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI, Muhammad Ongen Sangaji mengungkapkan, proses hak penyelidikan dengan memanggil pimpinan Badan anggaran (Banggar) masih tertunda. Seharusnya, Jumat (6/3) diadakan pertemuan pimpinan Banggar.
"Pemanggilan pimpinan Banggar seharusnya hari ini (Jumat) namun beberapa anggota dewan memiliki kepentingan lain, jadi diundur sampai Senin," kata Ongen, Jumat (6/3).
Seperti diketahui, DPRD sepakat menggunakan hak angket terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sebelumnya telah dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang. Ia menyerahkan APBD tidak sesuai dengan hasil sidang Paripurna kepada Kemendagri.
Sementara itu, menurut Ongen hingga saat ini belum ada anggota fraksi yang mencabut perihal hak angket ini. Dan pembatalan hanya bisa dilaksanakan setelah hasil paripurna.
"Kalo ada fraksi yang mundur, itu fraksinya bukan anggota dewan, contoh wakil saya dari Nasdem (Nasional Demokrat) dia gak mundur. Jadi masih 106," ujar Ongen.
Setelah pemanggilan pimpinan Banggar, kemudian keterangan di lingkup Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kemudian Ongen berharap, Gubernur bersedia jika dipanggil oleh panitia hak angket.
"Mudah-mudahan pak Gubernur nanti mau saya panggil, nanti kita tunggu tahapannya," kata Ongen.