REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk tidak menggunakan emosi dalam menyelesaikan masalah yang tengah terjadi. Jika terus menggunakan emosi, maka masalah terus berlarut dan berdampak negatif pada masyarakat.
"Lagi pula, kepala daerah mupun DPRD sudah memiliki peran yang diatur dalam konstitusi. Keduanya adalah penyelenggara otonomi daerah dan bersama-sama bertanggung jawab mengelola daerahnya," ujar Pengamat Pemerintahan Daerah, Halilul Khairi kepada Republika, Jumat (6/3).
Dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri ini mengatakan, terkait dengan pengajuan RAPBD, pemerintah telah mengaturnya dalam UU otonomi daerah no 23 tahun 2014. Masalah APBD ini seharusnya bisa selesai dengan berpedoman pada UU itu.
"Semua masalah ada solusiya, begitu pula dengan permasalah yang tengah terjadi. Kuncinya adalah komunikasi yang baik diantara keduanya dan tidak perlu saling emosi, merasa paling benar maupun paling kuat dan merasa bisa mengalahkan yang lainnya," tegas pria yang turut serta menyusun regulasi aturan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, pelaksana membangun wilayah daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya dan seperti yang diharapkan oleh semua pihak. Khusunya, untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.