Jumat 06 Mar 2015 19:07 WIB

Berkonflik, Ahok Jangan Telantarkan Jalan Rusak

Rep: C07/ Red: Ilham
Sejumlah kendaraan melintasi jalan rusak di underpass Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (28/2). (foto : Raisan Al Farisi)
Sejumlah kendaraan melintasi jalan rusak di underpass Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (28/2). (foto : Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar konflik antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soal sengketa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak mengganggu pelayanan umum, khususnya perbaikan jalan yang rusak.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, pasca banjir jumlah jalan yang rusak terus bertambah, namun belum ada perbaikan. Tercatat, sekitar 2000 titik ruas jalan di lima wilayah Jakarta mengalami kerusakan sedang dan besar.

“Kita berharap pertikaian Ahok dengan DPRD tidak menjadi alasan untuk menelantarkan jalan yang rusak,” ujar Edison dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Menurutnya, gubernur Ahok tidak bisa beralasan soal anggaran untuk menunda perbaikan jalan. Sebab, pemerintah dapat menggunakan Dana Preservasi Jalan yang dikelola secara khusus.

“Dana Preservasi Jalan tersebut bersumber dari pengguna jalan dan digunakan secara khusus untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan,” jelasnya.

Menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 29 ayat 1,2,3 dan 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan. Guna mendukung kondisi tersebut, kata dia, dapat menggunakan Dana Preservasi Jalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement