REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kepolisian Korea Selatan (Korsel) menjadikan Kim Ki-Jong (55 tahun) sebagai tersangka dengan dakwaan percobaan pembunuhan. Penetapan tersebut dilakukan setelah Kim menyerang Duta Besar AS untuk Korsel Mark Lippert pada Kamis (5/3).
Saat ini kepolisian Korsel terus melakukan penyelidikan terkait dengan keterlibatan Korea Utara dalam aksi penyerangan tersebut.
Seperti yang dilansir dari kantor berita Yonhap pada Sabtu (7/3), Kim juga dijerat dakwaan lainnya, yaitu kekerasan terhadap seorang utusan asing. Karena akibat tindakannya, Lippert mengalami luka serius dan harus mendapatkan 80 jahitan di wajahnya serta menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kim diketahui merupakan anggota kelompok prounifikasi Korea yang menyelenggarakan forum. Saksi mata dan polisi mengatakan Kim menyayat pipi Lippert menggunakan pisau buah.
“Saya melakukan aksi teror,” teriak Kim ketika dikepung para peserta forum. Saat itu, Kim menggunakan baju tradisional Korea dan mengatakan, Korsel dan Korut harus bersatu. Namun, ia juga berteriak mengecam latihan perang yang dilakukan Korsel dengan militer AS pekan ini.