REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Jaksa Korea Selatan pada Rabu (1/4) waktu setempat mendakwa pelaku penyerangan duta besar Amerika Serikat untuk Korsel bulan lalu dengan tuduhan percobaan pembunuhan.
Kim Ki-jong (55 tahun) juga didakwa atas tuduhan penyerangan dan gangguan terhadap seorang utusan asing. Hal itu diungkapkan salah seorang pejabat di Kantor Jaksa Seoul yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia mengatakan, hukum Korsel mengharuskan pengadilan memulai masa percobaan dalam 14 hari mendatang. Itu artinya, masa percobaan bisa dimulai pekan depan. Ia menyebutkan, masih terlalu dini untuk mengetahui kemungkinan hukuman yang diterima Kim.
Jaksa juga telah menyelidiki apakah Kim melanggar hukum kontroversial yang melarang pujian atau bantuan untuk Korea Utara. Para pejabat pengadilan mengatakan jaksa dapat menambahkan sanksi kepada Kim selama persidangan.
Kim menyerang Duta Besar AS untuk Korea Selatan Mark Lippert dengan pisau pada 5 Maret lalu. Lippert menderita luka di wajah dan lengannya. Ia juga dirawat di sebuah rumah sakit di Seoul selama lima hari.
Polisi mengatakan, Kim memilih Lippert sebagai target untuk menyorot perlawanannya terhadap latihan militer AS-Korsel yang sedang berlangsung. Korea Utara telah bereaksi terhadap latihan tersebut.
Aktivis antiAS seperti Kim telah lama menyalahkan kehadiran 28.500 tentara AS yang ditempatkan di Selatan. Tentara tersebut disiapkan sebagai pencegahan dalam perpecahan di Semenanjung Korea.