Sabtu 07 Mar 2015 17:35 WIB

100 Jaksa Korsel Tangani Kasus Penyerangan Lippert

Rep: c07/ Red: Ani Nursalikah
Pelaku penyerangan Dubes AS Mark Lippert, Kim Ki-jong (55 tahun) saat dibawa keluar dari ambulans, Kamis (5/3)
Foto: AP
Pelaku penyerangan Dubes AS Mark Lippert, Kim Ki-jong (55 tahun) saat dibawa keluar dari ambulans, Kamis (5/3)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Korea Selatan (Korsel) tidak main-main dalam menangani kasus penyerangan terhadap Duta Besar AS untuk Korsel Mark Lippert.

Tidak tanggung-tanggung, kasus penyerangan Dubes Lippert ini ditangani tim investigasi khusus yang terdiri lebih dari 100 jaksa dan polisi Korsel. Penyelidikan dipimpin oleh Biro Antiterorisme pada kantor jaksa distrik Seoul.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Marie Harf mengatakan kedutaan besar AS terus berkoordinasi dengan kepolisian Korsel dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kepolisian Korsel telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Kim Ki-jong (55 tahun) sebagai tersangka, Jumat (6/3). Dia didakwa dengan percobaan pembunuhan terhadap Lippert.

Lippert diserang dengan menggunakan pisau buah dalam suatu acara diskusi. Akibatnya, Lippert harus mendapatkan 80 jahitan di pipinya.

Motif pelaku masih diselidiki.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement