Senin 09 Mar 2015 04:20 WIB

DPR: Pengelolaan Air Harus Dikuasai Negara

Air kemasan isi ulang.
Foto: Ardiansyah Indra/Antara
Air kemasan isi ulang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan pengelolaan air seharusnya dikuasai negara pascapencabutan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sumber daya air milik kita ini sekarang mayoritas dikuasai oleh perusahaan asing seperti air minum dalam kemasan, seharusnya sumber daya tersebut sepenuhnya dikuasai oleh negara dan yang mengelolanya bisa dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Heri di Sukabumi, Ahad (8/3).

Menurutnya, pascadicabutnya UU nomor 7/2004 tersebut, pemerintah harus segera melakukan berbagai regulasi agar pengelolaan sumber daya air bisa dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.

Bahkan, pihaknya akan melakukan rapat dengan beberapa perusahaan BUMN terkait agar sumber daya air ini bisa dikelola negara. Lanjut dia, selama ini penguasaan air dan hasilnya kurang menguntungkan bagi rakyat di Indonesia.

Namun demikian, kata dia, perlu adanya peraturan bertahap, karena bagaimana pun juga perusahaan asing yang mengelola sumber daya air mempunyai karyawan yang nasibnya harus ikut dipikirkan.

"Tidak hanya air saja yang harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, tetapi seluruh sumber daya alam baik darat laut dan udara harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement