Senin 09 Mar 2015 08:27 WIB

Barter Tahanan Dianggap Melecehkan Hukum Indonesia

Rep: C09/ Red: Winda Destiana Putri
Menlu Australia Julie Bishop.
Foto: AP
Menlu Australia Julie Bishop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Australia masih mengupayakan berbagai cara agar dapat membebaskan dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari hukuman mati.

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, bahkan menawarkan untuk melakukan barter tahanan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nurwahid, mengatakan, tawaran barter tahanan merupakan pelecehan bagi kedaulatan hukum Indonesia. Menurutnya, Indonesia kini tengah berupaya untuk memerangi kejahatan narkoba, sehingga tidak dapat ditawari hal semacam itu.

"Seolah mereka menganggap hukum di Indonesia bisa disogok melalui pembarteran," jelas Hidayat, Ahad (8/3).

Ia menuturkan, sikap Australia sangat tidak menghormati rakyat Indonesia. Padahal, dulu Indonesia mendukung penuh hukuman mati pada tersangka teroris yang ditangkap pemerintah Australia.

"Itu berarti sama sekali tidak menaruh hormat kepada Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan barter duo terpidana kasus Bali Nine dengan tiga WNI yang ditahan di Australia. Tiga WNI tersebut ditahan Australia dengan kejahatan yang sama, yakni penyelundupan narkoba tahun 1998 lalu.

Ketiga WNI itu adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar yang masing-masing menjabat kapten, kepala staf, dan teknisi kapal. Kapal yang membawa 390 kilogram heroin itu disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 kilometer di utara Sydney.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement