Senin 09 Mar 2015 16:00 WIB

Larangan Rapat, Pemkot Yogya Kaji Ulang Pajak Hotel

Red: Esthi Maharani
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta kembali meninjau ulang potensi pajak hotel 2015 usai keluarnya peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat atau kegiatan di hotel.

"Ada perubahan pendapatan hotel pasca-keluarnya aturan dari kementerian sehingga potensi pajak pun perlu ditinjau ulang," kata Kabag Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Pemerintah Kota Yogyakarta Danang Subagjono, Senin (9/3).

Dia mengatakan kajian itu juga dilakukan karena Yogyakarta mengeluarkan moratorium izin pembangunan hotel baru. Menurut dia, kegiatan serupa sudah dilakukan pada 2012 dan diharapkan kegiatan kajian potensi pajak hotel pada tahun ini dapat digunakan untuk menetapkan perkiraan target pajak hotel dalam APBD tahun berikutnya.

P3ADK Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sekitar Rp149 juta untuk peninjauan ulang potensi pajak hotel pada tahun ini.