REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Bareskrim Polri, Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak, mengatakan, temuan oleh Komnas HAM terkait penangkapan Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) oleh penyidik Bareskrim semestinya tidak boleh disebar. Menurutnya, Komnas HAM hanya bisa memberikan rekomendasi.
"Kalau penangkapan ke praperadilan saja, kita terbuka. Jika dianggap penangkapan cacat hukum, praperadilan, kenapa beropini," ujar Viktor di Bareskrim Polri, Senin (9/3).
Viktor mengharapkan Komnas HAM bersikap profesional. Viktor menilai, orang-orang yang berada di Komnas HAM merupakan orang hukum yang mengerti hukum. Ia mengaku terkait somasi tersebut belum berpikir untuk mengarah ke pidana.
"Pidana belum nanti dipikirkan," katanya.