Senin 09 Mar 2015 17:26 WIB

Penyidik Polri: Temuan Komnas HAM Seharusnya tak Dipublikasikan

Rep: c67/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM
Foto: [ist]
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Bareskrim Polri, Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak, mengatakan, temuan oleh Komnas HAM terkait penangkapan Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) oleh penyidik Bareskrim semestinya tidak boleh disebar. Menurutnya, Komnas HAM hanya bisa memberikan rekomendasi.

"Kalau penangkapan ke praperadilan saja, kita terbuka. Jika dianggap penangkapan cacat hukum, praperadilan, kenapa beropini," ujar Viktor di Bareskrim Polri, Senin (9/3).

Viktor mengharapkan Komnas HAM bersikap profesional. Viktor menilai, orang-orang yang berada di Komnas HAM merupakan orang hukum yang mengerti hukum. Ia mengaku terkait somasi tersebut belum berpikir untuk mengarah ke pidana.

"Pidana belum nanti dipikirkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement