REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Frederich Yunadi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Frederich mendapat kuasa langsung dari Bareskrim untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia mengatakan, pihaknya melaporkan Komnas HAM, karena menurutnya Komnas HAM sudah melanggar pasal 79 dan 87 UU Komnas Ham.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Komnas HAM tidak berwenang untuk membeberkan hasil penyelidikannya ke publik. Sifat dari penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan Komnas HAM terkait penyidik Bareskrim Mabes Polri pada kasus penangkapan Bambang Widjajanto merupakan rahasia.
"Ini kan sudah mencemarkan nama baik para penyidik, apa yang dicurigai dan ditelusuri Komnas HAM itu juga banyak yang tidak sesuai," ujar Frederich saat dihubungi Republika, Senin (9/3).
Frederich menjelaskan dalam hal ini Komnas HAM secara de facto maupun de jure telah melanggar Pasal 87 UU no 39/1999. Berdasarkan pasal tersebut, Fredeich menilai Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan apapun hasil penelitiannya kepada publik melalui media.
Sehingga, secara de facto maupun de jure tindakan Komnas HAM telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 47 UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Frederich menyebut pihaknya melaporkan semua komisioner Komnas HAM yang pada saat pengumuman hasil penyelidikan hadir di media massa. Namun, hingga kini Frederich mengatakan belum ada respon dari Komnas HAM terkait pelaporan tersebut.
Sebelumnya, 8 Februari, Frederich sudah lebih dulu mengirimkan surat Somasi kepada Komnas HAM. Namun, hingga kini pihak Komnas HAM juga belum merespon surat tersebut. "Komnas HAM itukan isinya orang arogan semua, saya tidak pernah di telfon, surat saya juga tidak dijawab," tutup Frederich.