REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi PRT.
Kasubdit Tenaga Kerja Mandiri Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Nora Kartika S mengatakan, Kemenaker sejauh ini berupaya melindungi PRT dan diwujudkan dengan Permenaker.
“Permenaker itu juga mengadopsi isi Konvensi ILO 189 jika dikaji lebih lanjut,” katanya, di kantor Kemenaker, di Jakarta, Senin (9/3).
Karena hadirnya Permenaker ini, ia menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegur Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri karena lancang telah menerbitkannya.
Disinggung mengenai desakan supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan, ia mengaku bahwa itu adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ini karena sejak tahun 2006, DPR memiliki hak inisiatif untuk mengajukan RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sehingga, Kemenaker tidak bisa mengintervensi DPR untuk mengesahkan RUU itu.
Selain menerbitkan Permenaker, saat ini Kemenaker juga tengah menyusun guideline untuk PRT karena terdiri dari bermacam-macam jenis dan tugas. Kemenaker juga tengah membuat clustering PRT. “Mulai dari housekeeper hingga housemate dengan level (grading) tertentu,” ujarnya. Clustering itu ditegaskannya penting karena paham konsep PRT yang berbeda-beda.
Sebelumnya, Sebanyak 507 orang yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) hingga serikat buruh melakukan aksi mogok makan karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak segera disahkan.