Senin 09 Mar 2015 22:10 WIB

Guru SMA di Jembrana Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menetapkan KWS, guru salah satu SMA di Kecamatan Mendoyo, sebagai tersangka pencabulan terhadap siswinya.

"Setelah memeriksa korban, saksi termasuk pelaku, kami menetapkan guru tersebut sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, dia juga mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra di Negara, Senin (9/3).

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, tersangka tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya terkait profesinya sebagai tenaga pengajar. "Kasusnya tetap berjalan dan akan kami limpahkan ke kejaksaan saat berkasnya sudah lengkap. Tidak ditahan, bukan berarti kasusnya berhenti," ujarnya.

Menurut Sudarma, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

OA (16), salah seorang siswi SMA tersebut melaporkan guru agama yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, melaporkan ulah KWS ke Polres Jembrana atas dugaan pencabulan.

Kejadian itu berawal saat OA dipanggil ke ruangan tersangka dengan alasan akan dibantu mengambil telepon selulernya yang disita oleh pihak sekolah.

Korban merekam ajakan tersebut melalui ponsel. Saat di ruangan, KWS merayunya dan berusaha berbuat cabul dengan janji tidak akan membocorkan pesan pendek siswi tersebut yang tersimpan dalam ponsel.

Namun korban menolak ajakan tersangka. Namun tersangka memaksa. Hal itu diketahui beberapa rekan korban yang pada saat itu juga langsung mendobrak pintu ruang kerja KWS.

Dalam laporannya, OA menyertakan rekaman suara KWS  yang tersimpan dalam ponsel sebagai barang bukti, selain kesaksian teman-temannya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement