Selasa 10 Mar 2015 12:53 WIB

Mendagri: Image Partai Harus Diperbaiki

Rep: c63/ Red: Esthi Maharani
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui wacana pembiayaan Partai Politik (Parpol) oleh negara memang belum memungkinkan dilakukan pada saat ini. Hal itu karena saat ini Pemerintah tengah konsen mengoptimalisasi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Jangka panjang harus dipikirkan, momentum sekarang mungkin tidak tepat, kedepan kalau sudah terwujud bisa jadi pertimbangan politik," ujar Tjahjo, Selasa (10/3).

Menurutnya, hal lain yang membuat pembiayaan Parpol oleh negara belum tepat dilakukan saat ini karena adanya sentimen negatif dari masyarakat kepada partai dan para anggota legislatif. Ke depan, kepercayaan publik terhadap partai harus dipulihkan jika wacana pembiayaan parpol oleh negara terwujud.

"Citra ini harus diperbaiki, image partai harus diperbaiki, salah satunya adalah trasparansi dana parpol baik untuk kampanye operasional dan kaderisasi," ujarnya.

Disamping itu iuran anggota partai juga harus dihidupkan kembali. Ia menilai nantinya Undang-undang Parpol juga harus diperbaharui untuk menjamin transparansi dan meminimalisir pelanggaran.

"Setidaknya setelah hasil pemilu legeslatif dan pilpres serentak, sanksi parpol harus tegas kalau melanggar UU, (partai) bisa dibubarkan," ujarnya.

Tjahjo menilai hal ini perlu diberlakukan dalam partai mengingat Parpol merupakan wadah rekruitmen kepemimpinan daerah dan nasional. Sehingga, ke depan dengan pola seperti ini diharapkan muncul pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan rakyat.

"Ini memang jangka panjang, pertimbangannya agar parpol kedepan mendukung sistem kepemimpinan nasional yang stabil serta penyederhaan sistem pemilu itu sendiri serta menghindari tuduhan korupsi," ujar Mantan Sekjen PDIP tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement