REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMAN) 3 Jakarta Selatan, Rachmawati Putri menilai langkah hukum yang dilakukan oleh orangtua murid SMAN 3 Jakarta Selatan terhadap Retno Listyarti ke polisi tidak tepat.
"Pelaporan Kepsek SMAN 3 Jakarta Selatan ke polisi tidak tepat," kata Rachmawati di Mapolda, Jakarta, Selasa (10/3).
Rachmawati mengatakan, perselisihan semacam ini seharusnya diselesaikan secara administrasi negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila dirasa ada kerugian, menurut Rachmawati dapat digugat secara perdata.
"Seharusnya orang tua murid tidak langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Rachmawati menambahkan, pada saat keputusan skorsing diambil oleh Retno, hal itu dinilai sebagai kesepakatan bersama dan atas dasar berbagai pertimbangan.
"Selain itu, keputusan skorsing didasarkan pada rapat dewan pendidikan yang dihadiri pula oleh pengawas sekolah, sehingga dalam hal ini Kepala Sekolah bertindak sebagai pejabat public, bukan pribadi," ujar Rachmawati.
Sebelumnya, Retno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan diskriminasi terhadap muridnya setelah menskorsing enam muridnya atas dugaan terlibat pengeroyokan terhadap Erick, 32.
Retno dilaporkan pihak orangtua murid dalam nomor laporan: LP/446/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum yang dibuat pada 4 Februari lalu. Pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Ia melaporkan Retno dengan perkara diskriminasi terhadap anak.
Dari surat laporan tersebut, tertera ada enam nama korban siswa yang mendapatkan skorsing dari sekolah karena diduga telah terlibat pemukulan terhadap Erick. Mereka adalah HJP, PRA, AEM, EMA, MRPA, dan PC. Mereka tak boleh ke sekolah selama dua bulan, sejak 11 Februari sampai 9 Maret dan 16 Maret sampai 13 April mendatang.