Selasa 10 Mar 2015 20:49 WIB

Rute Penerbangan Mati, Jika tak Operasi 21 Hari

Rep: C84/ Red: Bayu Hermawan
  Poyek pembangunan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten, Rabu (25/2).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Poyek pembangunan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2015 terkait dengan perizinan angkutan udara online.

Kasubdit Angkutan Udara Niaga Direktorat Angkutan Udara Berjadwal Anung Bayumurti mengatakan rute yang tidak beroperasi selama 21 hari maka secara otomatis akan mati sesuai PM  tersebut.

"Rute akan mati dengan sendirinya dan dapat diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhub," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).

Selain PM no 12 itu, diterbitkan juga PM No 26 Tahun 2015 tentang tentang Standar Keselamatan Lalu Linta dan Angkutan Jalan. PM ini dikeluarkan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam PM yang ditanda tangani oleh Menhub Ignasius Jonan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225 oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut berisi lima pasal beserta sanksi-sanksinya dimana dalam pasal 1 PM No.26 / 2015, penyelenggara sarana dan prasarana dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, dalam pasal 3 menjelaskan akan memberikan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai peraturan kepada penyelenggara dan sarana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pelanggaran pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi .

Dalam PM tersebut juga dikatakan sistem transportasi wajib memenuhi persyaratan keselamatan yang sesuai dengan pasal 48 ayat (2) UU No. 22 / 2009 dimana sarana transportasi harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Sedangkan pada Karoseri kendaraan harus memiliki kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan dan sistem converter kit bagi kendaraan bermotor berbahan bahan bakar tekanan tinggi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement