REPUBLIKA.CO.ID, KAIMANA -- Bupati Kaimana, Papua Barat, Matias Mairuma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan tempat lahir dalam dokumen akta lahir dan ijazah.
"Dia sebenarnya kelahiran Tual, Maluku. Tapi agar dianggap sebagai putra daerah kelahiran Kaimana, dia melakukan pemalsuan," kata pelapor yang merupakan anggota Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana, Mudasir Bogra di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/3).
Mudasir mengatakan, Matias memalsukan tempat kelahiran pada beberapa dokumen seperti akta lahir dan ijazah sekolah. Ia menduga pemalsuan itu dilakukan saat Matias hendak mencalonkan diri menjadi Bupati Kaimana.
Sebab saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kaimana pada periode 2005 hingga 2010, seluruh dokumen milik Matias masih tertera lahir di Tual, Maluku.
"Ketika dia maju menjadi calon bupati, situasi politik memanas. Biasanya yang menjabat sebagai bupati harus putra daerah. Agar dianggap sebagai putra daerah, dia memalsu tempat kelahiran," katanya.
Laporan tertanggal 10 Maret 2015 itu bernomor LP/277/III/2015/Bareskrim. Dalam laporan itu, Bupati Kaimana Matias Mairuma sebagai terlapor diduga telah memalsu, menempatkan keterangan palsu dan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Mudasir berharap pelaporannya tersebut segera diproses oleh Bareskrim Polri dan tidak dilimpahkan ke Polda Papua Barat. "Kami harap laporan ini tidak dilimpahkan ke Polda Papua Barat," katanya.