REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, dijadwalkan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/3) pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan pantauan Republika, saat ini pengacara terpidana mati asal Prancis itu tengah membacakan permohonan peninjauan kembali. Keluarga Sergei saat ini sudah menemani terdakwa di lokasi sidang.
Seperti diketahui, Sergei Atlaoui ditangkap bersama belasan orang lain terkait kasus pengopengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten pada 11 November 2005 lalu. Barang bukti yang disita berupa 138,6 kg sabu-sabu, 290 kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor
Sergei dijatuhi vonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2007 lalu setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Serge Atlaoui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.
Sementara berkas PK terpidana mati asal prancis ini diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.