REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang peninjauan kembali terpidana mati Serge Atlaoui akan dilanjutkan Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Maret 2015 mendatang.
"Sidang ditunda selama dua minggu atau dilaksanakan kembali pada tanggal 25 Maret 2015," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Indri Murtini di Tangerang, Selasa (11/3).
Pada sidang selanjutnya, akan diagendakan penandatangan berita acara terkait peninjauan kembali (PK). Sebelum menetapkan sidang lanjutan, ketua majelis hakim sempat meminta keterangan dari petugas Lapas Nusakambangan yang mendampingi Serge.
Kepada majelis hakim, petugas Lapas Nusakambangan tersebut meminta kepada pihak PN Tangerang membuatkan surat keterangan agar bisa membawa Serge kembali. "Kita minta surat dari PN Tangerang terkait hasil sidang ini untuk disampaikan ke Dirjen agar bisa membawa terpidana kembali," ujar petugas lapas tersebut kepada majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, Indri meminta kesepakatan kedua pihak dari kuasa hukum Serge dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya setuju dua pekan lagi sidang," kata JPU Tryana dan kuasa Hukum Serge, Nancy.
Ketua majelis hakim pun mengatakan bila pihaknya akan mengirim surat kembali melalui delegasi PN Cilacap agar bisa menghadirkan kembali terpidana. Setelah sidang ditutup, Serge kemudian langsung dibawa dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap ke dalam sel tahanan. Warga Negara Prancis itu pun hanya melambaikan tangan kepada awak media yang meliput serta keluarganya yang hadir.