REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tubahelan SH.MHum berpendapat partai politik sebaiknya mencari dana sendiri untuk kepentingan operasional organisasinya, tanpa harus mendapat bantuan dari negara lewat APBN.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu menegaskan partai politik diadakan untuk kepentingan mengejar kekuasaan, sehingga tidak elok jika pemerintah menempuh kebijakan untuk memberikan bantuan dana seperti itu.
"Partai politik berada di luar pemerintahan, sehingga kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan dana kepada parpol tersebut, hanya sebuah politik akal-akalan belaka," ujar mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu.
Menurut dia, boleh-boleh saja pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol, namun sifatnya insidentil, bukan dalam konteks dana abadi. Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan bantuan anggaran operasional partai politik oleh negara sebesar Rp1 triliun bersumber dari APBN.
Menurut Tubahelan, rencana kebijakan itu sebaiknya dipikirkan dan dikaji kembali, dengan melihat sejumlah kondisi yang sedang dialami oleh rakyat bangsa ini. Partai politik, seharusnya bisa mandiri dengan mengupayakan sejumlah sumber anggaran tanpa harus lagi membebani uang negara yang hingga kini masih belum cukup untuk mensejahterakan rakyatnya.
"Jangan karena seorang menteri berasal dari partai politik sehingga mewacanakan hal yang sebenarnya belum pantas untuk disampaikan, dengan melihat kondisi masyarakat yang masih jauh panggang dari api kesejahteraan," katanya.