Rabu 11 Mar 2015 15:56 WIB

Kubu Ical Protes ke Kemenkumham

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie memberikan keterangan pers didampingi Sekjen hasil Munas Bali Idrus Marham (kanan) usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie memberikan keterangan pers didampingi Sekjen hasil Munas Bali Idrus Marham (kanan) usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kubu Aburizal Bakrie memprotes Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang mengakui kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinan Agung Laksono, merupakan suatu manipulasi.

"Kami datang untuk menjelaskan dan menunjukkan bahwa dasar putusan adalah manipulasi. Menkumham salah kutip, jelas. Kita baca bolak-balik salah itu. Kita hanya ingin mengingatkan," kata Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (11/3).

Pada Selasa (10/3) Menkumham mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono hasil Munas Ancol dengan merujuk pada dokumen Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015 karena dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan versi Agung Laksono.

"Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alas. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar versi Munas Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono. Ini indikasi manipulasi," ungkap Idrus.

Idrus bahkan mengancam bila hal Menkumham mengacuhkan protesnya maka akan melaporkan Yasonna ke kepolisian. "Kalau ini tidak digubris, maka kami akan melaporkan kepolisian karena ada dugaan pidana," tegas Idrus.

Hari ini, Idrus juga sudah melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen Munas Ancol. Total ada 133 pemalsuan yang diklaim oleh kubu Aburizal Bakrie yang terdiri atas pemalsuan tanda tangan, kop surat, dan stempel mandat dukungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement