REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Perwakilan Kedutaan Besar Prancis, Jean-Louis Bertrand mengaku percaya dengan proses peradilan terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Serge Atlaoui. Kedutaan Prancis akan mengawal proses peradilan Serge agar belangsung secara adil.
"Kehadiran otoritas Prancis dalam sidang adalah untuk mempertimbangkan informasi baru yang mungkin bisa menghasilkan keringanakan bagi hukuman Serge," terang Sekretaris pertama Kedubes Prancis, Jean-Louis Bertrand usai sidang Peninjauan Kembali (PK), Serge di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/3).
Meski demikian, Bertrand mengaku pesimis terkait hasil permohonan PK Serge untuk menangguhkan hukuman mati. Bertrand menjelaskan kalau proses hukum Serge berbeda dengan PK terpidana kasus serupa. Pasalnya, peran Serge dalam pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten merupakan peran rendahan, yakni perakit alat pengolah bahan kimia.
Sementara, sidang PK terpidana mati kasus serupa masih dalam pemeriksaan. Bertrand berharap upaya hukum yang diajukan Serge dapat dipertimbangkan majelis hakim. Selain itu, Bertrand juga berharap agar proses hukum Serge dijalankan seadil-adilnya. "Tapi sejauh ini berjalan tidak seperti yang kami harapkan," ungkap Bertrand.