Rabu 11 Mar 2015 16:35 WIB

Rencana Perubahan Pajak tak Pengaruhi Pengembang Properti

Rep: Elba Damhuri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Fitch Ratings
Foto: topnews.in
Fitch Ratings

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fitch Ratings menilai rencana pemerintah untuk memberlakukan kriteria harga terhadap pajak atas barang mewah tidak akan banyak mempengaruhi developer yang diperingkat. Hal ini karena kebanyakan developer memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan product mix atau karena proyek yang sedang berjalan memiliki rata-rata harga yang berada di bawah batas yang dikenakan pajak.

"Fitch tidak berekspektasi peraturan tersebut akan menyebabkan perubahan peringkat developer di Indonesia," kata Erlin Salim, associate director Fitch, dalam penjelasan persnya, Rabu (11/3).

Pemerintah mendefinisikan properti mewah sebagai rumah tapak dengan luas lebih besar dari 350 meter persegi atau apartemen dengan luas lebih besar dari 150 meter persegi. Peraturan saat ini, pembeli harus membayar pajak barang mewah sebesar 20 persen atas pembelian properti mewah.

Pemerintah sedang mengkaji untuk memperluas kriteria properti mewah untuk mencakup properti dengan harga jual Rp 2 miliar ke atas. Fitch mengamati bahwa harga jual Rp 2 miliar pada umumnya merupakan properti di kelas menengah ke atas yang secara historis berkontribusi cukup besar terhadap penjualan marketing developer yang diperingkat.

Untuk 2015, perusahaan yang diperingkat mengatakan bahwa porsi penjualan marketing di segmen mewah hanya akan berkontribusi sebesar 20 persen atau kurang. PT Lippo Karawaci Tbk (Lippo; BB-/A+(idn)/Stabil) merencanakan penjualan properti kelas mewah sebesar 16 persen terhadap seluruh penjualan marketing.

PT Modernland Realty Tbk (Modernland, B/Stabil) berencana menjual sekitar 20 persen. Menurut Fitch, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI, B+/Stabil) akan lebih tidak terpengaruh dibandingkan dua perusahaan yang lain.

Ini mengingat ASRI tidak berencana meluncurkan produk yang dikategorikan mewah, baik secara luasan maupun harga. Fitch percaya developer yang diperingkat memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan product mix, sehingga akan lebih mengurangi pengaruh dari peraturan pajak yang baru.

Peningkatan harga jual rata-rata selama empat tahun terakhir, peraturan KPR yang lebih ketat, dan suku bunga yang tinggi telah mengurangi permintaan untuk properti kelas atas dari puncaknya di kuartal ketiga 2013. Semenjak itu, developer mulai bergeser menjual hunian di kelas menengah ke bawah, dimana permintaan tampaknya lebih stabil.

Pemerintah masih mendiskusikan peraturan pajak yang baru ini dan sampai saat ini belum ada rencana penerapan yang konkret.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement