Rabu 11 Mar 2015 19:44 WIB

Kasus Denny Indrayana, Polri Periksa 20 Saksi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah memeriksa 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan 20 saksi tersebut merupakan orang-orang di Kemenkumham, Kemenkeu dan pihak swasta.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan mantan wamenkumham Denny Indrayana untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/3) terkait kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway.

"Denny dipanggil hari Kamis sebagai saksi. Mungkin besok dia bisa mengklarifikasi ke penyidik soal kasus ini. Pasti ada banyak pertanyaan untuk dia nanti," kata Rikwanto.

Ini merupakan panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya Denny tidak hadir pada panggilan pertama, Jumat (6/2).

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polri pun selanjutnya memeriksa beberapa orang di lingkungan Kemenkumham dan beberapa dokumen terkait program pelayanan payment gateway.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit.

Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement