REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menyatakan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) rawan terkena hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat. Ini karena sikap Kemenkumham dikatakan melanggar hukum dengan mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Bangsoet menjelaskan, hal ini merujuk pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Dalam pasal 24, kata dia, disebutkan kalau Kemenkumham tak boleh mengesahkan kepengurusan parpol yang baru selama konflik internal belum selesai. “Sekarang kan proses masih belum selesai. Buktinya kami masih memproses gugatan baru di PN Jakbar dan juga PTUN,” kata dia, Rabu (11/3).
Dia menambahkan, sikap yang diambil oleh Kemenkumham saat ini berpotensi melanggar Undang-undang tersebut. Kalau ini dibawa ke DPR, bisa saja kebijakan tersebut disikapi dengan hak angket, hak interpelasi, atau hak menyatakan pendapat. “Jika ini diterapkan bisa bisa pemerintahan Jokowi terganggu,” ujar dia.
Seperti diketahui, Menkumham Yassona, mengesahkan dan mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol, Selasa (10/3). Pengakuan itu menegaskan pemerintah hanya mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum partai. Meski belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas kepengurusan Golkar itu.
Namun, sikap Kemenkumham diklaim DPP Golkar Munas Ancol sebagai penyelesaian pamungkas atas kisruh partai tersebut. Pengakuan tersebut, pun membuat Agung merasa berhak atas sikap partai di arena politik nasional.