REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly. Hal tersebut menyangkut surat yang dikirimkan Menkumham untuk menyelesaikan kisruh Partai Golkar.
"Saya menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol," tulisnya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd Kamis (12/3).
Ia menilai Menkumham sudah dua kali melakukan kesalahan dalam pengesahan pengurus parpol. Kesalahan pertama terjadi ketika mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Kesalahan kedua yakni surat yang dikirimkannya ke DPP Golkar yang mengisyaratkan akan mengakui kubu Agung Laksono.
"Mumpung SK pengesahan kubu Agung blm diterbitkan, maka selayaknya Jokowi bertindak cepat cegah yasonna bikin kesalahan fatal lagi," tulisnya.
Sebelumnya, Menkumham, Yasona Laoly mengeluarkan surat penjelasan yang ditujukan ke DPP Partai Golkar tertanggal 10 Maret 2015. Surat tersebut berisi tiga hal, pertama menginstruksikan kepada Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan partai. Kedua, memilih kader partai sesuai dengan AD/ART, Ketiga, segera mendaftarkan kepengurusan partai yang sudah ditulis diatas akta notaris, yang kemudian langsung diserahkan ke Menteri.
Surat penjelasan ini, secara tidak langsung dianggap oleh kubu Agung Laksono sebagai legitimasi keabsahan kepengurusan kubu Agung Laksono.