REPUBLIKA.CO.ID,SITUBONDO -- Sidang ketiga Nenek Asyani diwarnai aksi unjuk rasa. Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo meminta nenek Asyani dibebaskan karena menilai kasus Asyani sebuah kriminalisasi.
"Ini jelas diskriminasi karena tuntutan yang dilakukan diada-adakan,"kata koordinator aksi Sirnanto di depan Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3).
Sirnanto mengatakan, aksi ini akan terus dilakukan sampai Asyani dibebaskan. Menurut Sirnanto kayu yang ditebang berada di tanah milik Asyani. Sirnanto mengatakan kriminalisasi ini dilakukan polisi karena Asyani tidak memahami tentang hukum.
Asyani ditunjuk sebagai tersangka karena rumahnya berpinggiran dengan Perhutani."Lagipula ini kasus lima tahun yang lalu, kenapa baru sekarang diungkit?" kata Sirnanto.
Sirnanto menambahkan melihat usia Asyani tidak sepantasannya ia berada dibalik jeruji besi. Kasus ini karena polisi tidak mampu menangkap pelaku illegal logging sebenarnya.
Asyani (63) alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menerima nasib buruk. Memasuki usia tua, bukannya menikmati hidup, ia harus berurusan dengan aparat berwajib. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani.
Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Situbondo pada Senin (9/3).
“Sejak 15 Desember lalu, nenek Asyani sudah dipenjarakan pihak berwajib,” kata kuasa hukum Asyani, Supriyono.
Selain terdakwa Asyani, kasus itu menyeret menantunya bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan pengemudi pick up Abdus Salam (23).