Kamis 12 Mar 2015 16:03 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Yusril: Ada Pertimbangan Politik dalam Keputusan Menkumham

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar
Foto: twitter
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly, telah melakukan kepentingan politik di dalam polemik Partai Golkar yang saat ini terjadi.

Padahal sebagai bagian dari pemerintah, Yasona tidak boleh melakukan hal itu agar tidak menciderai reformasi yang selama ini diperjuangkan. "Dua hal menandakan adanya pertimbangan dan kepentingan politik dari Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol," ujar Yusril, Kamis (12/3).

Pria yang juga menjadi kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie ini menyebutkan dua hal tersebut selayaknya tidak boleh dilakukan Menkumham. Pertama, Yusril menduga Menkumham sengaja memutarbalikkan isi putusan mahkamah partai. Hal ini dilakukan dengan pemihakan terhadap salah satu kubu yang berseteru. Dalam hal ini adalah kubu Agung Laksono.

Kedua, dalam surat yang dibuat, Menkumham juga meminta DPP Golkar menyerahkan susunan pengurus dengan kriteria tertentu untuk segera disahkan. Dua hal ini sarat akan kepentingan politik yang memihak.

Padahal menurut Yusril, Menkumham harusnya sabar menunggu hasil gugatan sampai proses peradilannya selesai. Perilaku ini tidak seharusnya dilakukan menteri yang menjadi bagian dari pemerintah yang harus netral.

Ditambahkannya, Yasona selama jabatannya sudah melakukan dua kesalahan fatal terkait polemik partai politik. Sebelumnya juga hal ini pernah terjadi menimpa Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Yasona sebagai Menkumham mengaku melaksanakan tugasnya mengesahkan pengurus partai sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 Undang-undang Partai Politik No. 2/2011 yang menjelaskan bahwa keputusan dari Mahkamah Partai (MP) mengikat. Keputusan Mahkamah Partai (MP) disebut Yasona mengabulkan untuk menerima hasil Munas DPP Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement