REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengatakan dirinya siap menghadapi manuver yang akan dilakukan Partai Golkar versi Munas Bali seperti wacana penggunaan hak angket di DPR.
"Itu hak dari teman-teman di DPR RI (hak angket), namun ada aturan-aturannya bagaimana proses pengusulannya. Namun, yang pasti kami ambil keputusan itu berdasarkan UU Parpol," katanya di Gedung Nusantara III DPR, Kamis (12/3).
Yasona menekankan kementeriannya tidak pernah berpikir tentang politisasi dari keputusan tentang Partai Golkar. Menurut dia, keputusan Kemenkumham diambil dengan mengundang pakar dan tim ahli dari kementeriannya.
"Tidak ada preferensi buat saya di situ (memutuskan secara sepihak)," ujarnya.
Yasona menjelaskan, surat hasil sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang diterima kementeriannya yaitu dua anggota MPG membuat empat pandangan yaitu jangan sampai terjadi the winner takes all. Menurut dia, hakim MPG Muladi dan Natabaya tidak setuju kemudian siapa yang kalah harus diakomodasi.
"Ada pandangan dari Djasrin Marin dan Andi Matallata dengan uraian tentang munas-munas tersebut kemudian membuat amar keputusan yang mengakui Munas Ancol namun dengan prasyarat," katanya.
Prasyarat itu antara lain mengakomodasi kepengurusan DPP Golkar versi Bali yaitu pandangan yang diusulkan Muladi sehingga itu sudah dipertimbangkan semuanya. Dia menjelaskan MPG menginginkan disahkannya Golkar versi Munas Jakarta namun tidak bisa "the winner takes all".
"Saya sebagai Menkumham bisa memastikan more hundred percent mengambil keputusan itu berdasarkan UU parpol," katanya.