REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Bila lancar, pekan depan sudah ada yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Jumat (13/3).
Martinus melanjutkan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan selama ini, penyidik Polda Metro Jaya yakin adanya tindak korupsi dalam pengadaan UPS senilai Rp542 miliar. Namun ia mengakui, penyidik masih membutuhkan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Ia menjelaskan ada dua pasal yang akan digunakan dalam menjerat tersangka, yakni pasal 2 & 3 Undang-Undang Korupsi. Pasal 2 dikaitkan dengan swasta menguntungkan sendiri dan merugikan negara dan Pasal 3 penyalahgunaan wewenang dan juga merugikan negara
"Kita sudah bisa mengarahkan calon tersangkanya, tetapi ini belum bisa kami buka karena kami masih harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu," katanya.
Selama empat hari proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dari pihak PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pihak swasta. Polisi sendiri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Selasa (10/3) lalu.
Polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 1,5 miliar dari seorang saksi yang masih dirahasiakan identitasnya. Namun, sampai saat ini, polisi belum bisa menetapkan siapa tersangkanya.
"Kalau soal penyitaan, penyitaan itu kita lakukan untuk mencegah agar tidak dihilangkan atau sulit ditemukan, itu tidak masalah," ujarnya lagi.
Polisi juga telah melayangkan pemanggilan terhadap 130 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Dari 35 orang yang telah dipanggil, hanya 21 orang yang hadir menjalani pemeriksaan.
Saksi-saksi tersebut yakni dari pemenang tender, sekolah-sekolah di Jakarta yang menerima UPS, Mantan Ketua Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada saksi yang belum hadir. Untuk anggota DPRD, polisi belum melakukan pemanggilan terhadap mereka.
"Sebagai warga negara yang baik harus mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku. Kami berharap pemeriksaan terhadap saksi dapat segera selesai," tandasnya.