REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni Veronica Tan tidak perlu memenuhi pemanggilan tim hak angket DPRD DKI Jakarta.
"Istri Ahok bisa menolak pemanggilan itu, dengan memberikan keterangan hukum yang logis. Karena tim angket tidak ada kaitannya dengan dirinya," kata Margarito, Jumat (13/3).
Sebelumnya tim angket DPRD DKI Jakarta berencana memanggil istri Ahok, Veronica Tan untuk menggali informasi terkait dana bantuan sosial (CSR) yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta menilai dana CSR harus masuk dalam aset daerah dan dicatat dalam neraca daerah.
Margarito mengatakan wacana penggunaan hak angket oleh DPRD DKI Jakarta selama ini untuk menyelidikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015, bukan menyelidiki CSR Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak ada kaitannya dengan istri Ahok.
"Menurut saya sulit mendapatkan logika hukumnya. Fokus hak angket adalah dana APBD DKI Jakarta 2015," kata Margarito.
Margarito menyebut tim angket tidak memiliki landasan hukum untuk memanggil Veronica Tan.