REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengabaikan prinsip trias politica dalam berpolitik. Hal ini terkait sikap Ahok dalam kisruh APBD dengan DPRD DKI Jakarta.
Firman menjelaskan dalam trias politica, fungsi legislatif dan eksekutif harus saling melakukan check and balance.
Hal ini termasuk juga dalam fungsi anggaran. Harusnya jika Ahok tak sepakat dengan anggaran yang ada, maka hal tersebut harus didiskusikan langsung dengan DPRD.
"Sekarang kan tidak. Justru Ahok secara sepihak membuat anggaran tandingan," ujarnya, Jumat (13/3).
Ia melanjutkan jika pola ini yang diterapkan ahok, maka yang terjadi adalah kegaduhan politik. Harusnya, jika ada permasalahan dengan DPRD, masalah yang ada dilokalisir. Bukan membawa masalah tersebut ke ranah publik.
"Itu sikap yang tidak tepat," katanya.
Seperti diketahui DPRD sepakat menggunakan hak angket terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sebelumnya telah dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang.
Basuki menyerahkan RAPBD kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sesuai dengan hasil sidang Paripurna.