Jumat 13 Mar 2015 20:16 WIB

Hak Angket ke Ahok, Pengamat: Langkah DPRD Bagai Bumerang

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow menilai langkah DPRD DKI Jakarta mengajukan hak angket ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seperti bumerang.

Menurutnya apalagi langkah tersebut keluar dari substansi hak angket sendiri, seperti akan memanggil Veronica Tan, istri dari Ahok. "Bisa jadi menyerang balik karena publik Jakarta bisa memahami mana yang tepat mana yang tidak," ujarnya, Jumat (13/3).

Ia melanjutkan, selama ini upaya DPRD justru menyerang balik ke dirinya. Sebab menurutnya masyarakat Jakarta bisa mengerti kondisi yang sebenarnya karena memang Ahok sengaja membuka ke publik agar semua bisa tahu.

"Akibatnya, serangan balik justru menyerang DPRD yang dianggap sebagai pihak yang salah," katanya.

Jeirry mengatakan selama ini DPRD menganggap dengan melakukan perlawanan kepada Ahok akan mendapatkan kepentingan publik. Tapi pada kenyataannya justru sebaliknya .

Ia mencontohkan, pengajuan hak angket ini dianggap bisa menarik simpati publik untuk mendukungnya. Namun, yang terjadi adalah makin ditekan karena dianggap tidak benar.

Jeirry menambahkan pemanggilan Veronica juga dianggap Jeirry sebagai langkah yang keliru.  Sebab, istri Ahok tersebut tidak berhubungan dengan pemerintah.

"Karena isi yang tertuang dalam hak angket adalah penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran di Pemprov DKI. Sementara Veronica justru tidak terlibat dengan pemerintahan yang dipimpin suaminya," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement