Sabtu 14 Mar 2015 00:20 WIB

Hanura Akan Tolak Pengajuan Hak Angket KMP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
 Suasana kampanye Partai Hanura di GOR Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (19/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Suasana kampanye Partai Hanura di GOR Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (19/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Golkar versi munas Bali berniat untuk mengajukan hak angket (hak penyelidikan) ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Hal itu terkait keputusan Menkumham yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy dan Golkar versi munas Ancol.

Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan pengajuan hak angket adalah hak setiap anggota dewan. Namun, hak angket ini hanya ditujukan pada kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan publik yang luas.

"Hanura dengan tegas akan menolak yang disampaikan kawan-kawan Golkar," kata Dadang pada Republika, Jumat (13/3).

Dadang menegaskan pengajuan hak interpelasi maupun hak angket ini bukan berkaitan dengan kelompok tertentu maupun partai tertentu. Menurut dia, pengajuan hak angket pada Menkumham ini hanya untuk kepentingan fraksi Golkar dari kubu Aburizal Bakrie saja. Bukan termasuk kepentingan bangsa yang menyangkut kepentingan publik.

Menurut Dadang, seharusnya fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie melakukan perlawanan atas SK Menkumham itu melalui proses hukum, yaitu dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anggota Fraksi Golkar seharusnya mengingat kembali sumpah jabatannya untuk mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan atau kelompok.

"Jangan giring lembaga DPR terhormat untuk kepentingan golongan," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement