REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Susunan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (16/3) agar bisa segera disahkan.
"Susunan kepengurusan hari ini (14/3) sedang dirampungkan, Ahad (15/3) kami rapatkan dan setelah selesai tinggal diserahkan ke Kemenkumham pada Senin," kata Agung Laksono, Sabtu (14/3).
Ia mengharapkan susunan kepengurusan Partai Golkar yang akan diajukan tersebut dapat disahkan dalam satu hingga dua hari ke depan sehingga mempunyai kepastian hukum.
Agung berada di Semarang, Jawa Tengah untuk membuka musyawarah pimpinan daerah kolektif Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah dengan tema "Memperkokoh Tri Dharma Kosgoro Menuju Kejayaan Partai Golkar".
Dalam kesempatan tersebut, Agung mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan kepadanya sehingga menambah tekad dalam menjalankan amanah partai sebaik-baiknya berdasarkan keputusan dari pemerintah.
"Kami akan menjalankan sepenuhnya sesuai dengan AD-ART Partai Golkar dan berbagai aturan serta Undang-Undang Parpol dengan semangat demokrasi," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihak Agung baru menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai, tetapi belum mengajukan susunan kepengurusan partai.
"Berdasarkan ketentuan untuk menindaklanjuti kepengurusan partai, kami meminta Agung segera membentuk kepengurusan Partai Golkar," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Selasa (10/3).