Sabtu 14 Mar 2015 18:20 WIB

Santunan untuk Lansia Terlantar Hingga Meninggal

Red: Ilham
Sejumlah lanjut usia (ilustrasi)
Foto: Antara
Sejumlah lanjut usia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTASI -- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memberikan santunan berupa uang bagi orang lanjut usia yang telantar dan penyandang disabilitas atau cacat bawaan.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rizali Eswansyah mengatakan, santunan buang tunai bagi orang lanjut usia (lansia) telantar sebesar Rp 200 ribu perorang setiap bulannya. Selain itu, kata dia, Dinas sosial juga memberikan santunan kepada penyandang disabilitas sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulan.

Santunan berupa uang tersebut, kata dia, diberikan hingga yang bersangkutan meninggal dunia, selanjutnya diganti oleh penerima lain yang juga berhak menerima santuan. "Bantuan diberikan rutin setiap bulan sampai yang berhak menerima ini meninggal dunia, selanjutnya bantuan dialihkan kepada warga lain yang juga berhak menerimanya," kata Rijali.

Rijali menjelaskan, santunan uang itu berasal dari program bantuan sosial Kementerian Sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. "Jadi, pihak perwakilan dari lansia atau penyandang disabilitas yang mengambilkannya ke Kantor Pos setiap bulan," kata Rizali.

Menurut dia, jumlah lansia telantar yang diberikan bantuan adalah 110 orang tiap bulan. Sedangkan penyandang disabilitas sebanyak 50 orang. Mereka membatasi jumlah itu karena disesuaikan dengan anggaran. Padahal, jumlah lansia telantar di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mencapai 1.627 orang. Sementara penyandang disabilitas mencapai 745 orang.

"Jumlah kuota yang disediakan dari Kementerian Sosial memang hanya 110 orang lansia telantar dan 50 orang penyandang disabilitas, jadi kami seleksi yang paling berhak menerima," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement